Sabtu, 26 Maret 2011

Waralaba/Franchise/Hak Guna Paten

Tujuan
  Untuk Memahami waralaba/franchise/hak guna paten dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian :
  Waralaba (franchise) adalah untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.

Franchisor dan franchisee
Franchisor atau pemberi waralaba
Franchisee atau penerima waralaba

Sejarah Waralaba
  Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS.

Jenis waralaba
Waralaba luar negeri,
Waralaba dalam negeri.

Biaya waralaba
Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional.

Pengertian :
    Hak Guna Paten merupakan peluang bagi wirasusahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna paten.
Definisi :
  Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujua dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan prosedur standar.

Keuntungan Hak Guna Paten :
  Keuntungan yang paling utama dari Hak Guna Paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas.

Jenis-jenis Hak Guna Paten :
1.hak guna paten yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain.
2.hak guna paten yang menawarkan jasa.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar