Berikut definisi operasional dari konsep waralaba, sebagai berikut :
Ø Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ø Pemberi waralaba (franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Ø Penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Ø Pemberi waralaba lanjutan adalah perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Ø Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
Ø Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospectus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/ atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar