Minggu, 10 April 2011

IP/Copyright

Hallo Semua....
Apa kabarnya kalian? kali ini kita mau membahas tentang IP nih..
Kalian ada yang tahu gak, IP atau yang biasa disebut  
Intellectual property
 itu apa?
Masih belum tahu yah... Sama dong....
Kalau begitu kita searching aja yuk...
                      1.................
                                 2..................
                                             3.....................
                                                           TARAAAAAAAAAAA.................

Ayuk kita baca sama-sama apa itu IP, biar sama-sama pinternya gitu...



Intellectual property ( IP ) adalah istilah yang mengacu pada sejumlah jenis kreasi yang berbeda dari pikiran yang satu set hak eksklusif diakui dan bidang yang sesuai hukum . Menurut hukum kekayaan intelektual, pemilik diberikan tertentu eksklusif hak ke berbagai aset tidak berwujud , seperti musik, sastra, dan seni bekerja, penemuan dan penemuan, dan kata-kata, frasa, simbol, dan desain. Jenis-jenis kekayaan intelektual termasuk hak cipta , merek dagang , paten , hak desain industri dan rahasia dagang dalam beberapa wilayah yurisdiksi.


Meskipun banyak dari prinsip-prinsip hukum yang mengatur kekayaan intelektual telah berevolusi selama berabad-abad, tidak sampai abad ke-19 bahwa kekayaan intelektual istilah mulai digunakan, dan tidak sampai akhir abad 20 yang menjadi biasa di Amerika Serikat. British Statute of Anne 1710 dan Statuta 1623 Monopoli sekarang dilihat sebagai asal-usul hak cipta dan undang-undang paten masing-masing. 

Tujuan


1. Financial incentive

Hak-hak eksklusif memungkinkan pemilik kekayaan intelektual untuk memperoleh manfaat dari properti yang mereka telah menciptakan, memberikan insentif keuangan untuk penciptaan dan investasi di properti intelektual, dan, dalam kasus paten, membayar terkait penelitian dan pengembangan biaya. Beberapa komentator , seperti David Levine dan Michele Boldrin , sengketa pembenaran ini.


2. Pertumbuhan Ekonomi

Keberadaan hukum IP dikreditkan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Para ekonom memperkirakan bahwa dua pertiga dari nilai perusahaan besar di AS dapat ditelusuri ke aset tidak berwujud. Templat: Http: / / www.sonecon. com/docs/studies/0807 thevalueofip.pdf "-intensif industri IP" diperkirakan 72 persen lebih menghasilkan nilai tambah (harga dikurangi biaya bahan) per karyawan dari "-IP-intensif industri non".

Sebuah proyek penelitian bersama dari WIPO dan Universitas PBB mengukur dampak sistem IP di enam negara Asia ditemukan "korelasi positif antara penguatan sistem IP dan pertumbuhan ekonomi berikutnya." Model-model lain, seperti Nash kesetimbangan , tidak akan mengharapkan bahwa korelasi ini selalu berarti sebab-akibat: Model kesetimbangan Nash memprediksi bahwa pemegang paten akan lebih memilih untuk beroperasi di negara-negara dengan undang-undang IP kuat. Dalam beberapa kasus, seperti yang ditunjukkan untuk Taiwan [15]setelah reformasi 1986, pertumbuhan ekonomi yang datang dengan sistem IP yang lebih kuat mungkin disebabkan karena adanya peningkatan modal saham dari investasi asing langsung.




Sumber dari Wikipedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar