Jumat, 08 April 2011

Hak guna paten

         Hak guna paten merupakan peluang bagi wurausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.

            Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut diatas.


Definisi Hak Guna Paten

            Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan prosedur standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang tidak. Franchisee adalah orang yang membeli hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar